Berdasarkan Peraturan Walikota Batu Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari

a. Kepala Dinas
b. Sekretariat membawahi:
    1) Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
    2) Kelompok jabatan fungsional
c. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan membawahi kelompok jabatan fungsional penyetaraan
    yang juga sebagai sub koordinator sebagai berikut:
     1) Perencanaan Lingkungan dan Bina Teknis
     2) Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan
     3) Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
d. Bidang Pengendalian Pencemaran, Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan membawahi kelompok jabatan fungsional penyetaraan yang juga sebagai sub koordinator sebagai berikut:
    1) Pengendalian Pencemaran Lingkungan
    2) Pemeliharaan Lingkungan
    3) Pertamanan.
e. Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun membawahi kelompok jabatan fungsional penyetaraan yang juga sebagai sub koordinator sebagai berikut:
    1) Penanganan Sampah
    2) Pengolahan Persampahan
    3) Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
f. UPTD; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.